PROFIL BIDANG CIPTA KARYA
GAMBARAN UMUM
Administrasi
Kabupaten Konawe dengan Ibu kotanya Unaaha dibentuk pada tanggal 4 Juli
1959 dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2004 . Dengan
wilayah administrasi berdasarkan Permendagri Nomor 66 tahun 2011 terdiri
dari 30 Kecamatan, 49 Kelurahan, dan 258 Desa. Secara geografis,
Kabupaten Konawe merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi
Tenggara terletak di bagian selatan Khatulistiwa, melintang dari Utara
ke Selatan antara 02°45’ dan 04°15’ lintang Selatan, membujur dari Barat
ke Timur antara 121°15’ dan 123°30’ Bujur Timur. Secara admistratif
batas-batas Kabupaten Konawe adalah sebagai berikut : Sebelah Utara
berbatasan dengan Propinsi Sulawesi Tengah, Sebelah Timur berbatasan
dengan Laut Banda dan Laut Maluku. Sebelah Selatan berbatasan dengan
Kabupaten Konawe Selatan. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten
Kolaka.
Gambar 1
Wilayah Administratif Kabupaten Konawe
Wilayah daratan Kabupaten Konawe, seluas 679.245 Ha atau 17,81 persen
dari luas wilayah daratan Sulawesi Tenggara. Sedangkan luas wilayah
perairan laut yang sebagian merupakan perairan Kabupaten Konawe Selatan
dan Kabupaten Konawe Utara adalah ±11.960 Km2 atau 10,87 persen dari
luas perairan Sulawesi Tenggara. Kabupaten Konawe juga terdapat
pulau-pulau kecil yaitu Pulau Wawonii, Pulau Bokori, Pulau Saponda Laut,
dan Pulau Saponda Darat.
1.2. Penggunaan Lahan
Permukaan tanah pada Kabupaten Konawe pada umumnya bergunung dan
berbukit yang diapit dataran rendah yang sangat potensial untuk
pengembangan sektor pertanian. Pada tahun 2011, luas wilayah di daratan
Kabupaten Konawe adalah 679.245 hektar. Penggunaan lahan kabupaten
Konawe terdiri atas lahan perumahan/permukiman,jasa, perusahaan, dan
industri yang di manfaatkan sebagai pekarangan, tanah bangunan dan
halaman (2%) ; lahan pertanian dimanfaatkan sebagai sawah, tegal/kebun,
ladang/gulma, tambak/kolam/tebat/empang, tanaman kayu-kayuan/hutan
rakyat, dan perkebunan (24%) ; Lahan non produktif misalkan padang
rumput, rawa yang tidak ditanami (39%) ; lahan yang sementara tidak
diusahakan, dan hutan negara (39%) ; lahan untuk penggunaan lainnya
(35%).
Gambar 2
Penggunaan Lahan Kabupaten Konawe
( Sumber ; Kabupaten Konawe Dalam Angka 2012 )
- Perumahan / Permukiman,Jasa,Perusahaan dan Industri : 15.029 Ha
- Pertanian : 158.542 Ha
- Non Produktif : 266.676 Ha
- Lain-Lain : 238.998 Ha
- Pertanian : 158.542 Ha
- Non Produktif : 266.676 Ha
- Lain-Lain : 238.998 Ha
Untuk pengembangan pembangunan fisik,
masih memungkinkan pada areal ‘Non Produktif’. Sedangkan pada
lahan-lahan pertanian dan perkebunan, khususnya lahan persawahan tidak
dikonversi, guna menciptakan ketahanan pangan wilayah, juga dengan tetap
mempertahankan kawasan hutan dan kawasan lindung.
1.3. Karakterisrik Kependudukan
Berdasarkan data Daerah Dalam Angka
tahun 2012, Kabupaten Konawe mempunyai karakteristik kependudukan
sebagai berikut : Populasi Tahun 2011 : 246.798 Jiwa Populasi Tahun 2015
(Proyeksi) : 272.351 Jiwa Jumlah Kepadatan : 36 Jiwa/Km² Jenis Kelamin
Laki-Laki : 51,09 % Perempuan : 48,90 % Usia Tengah (Median) : 25 -29
Tahun Lulusan Peguruan Tinggi (Diploma – S1 – S2) : 1,37 % Lulusan
Pendidikan Dasar (SD – SMA) : 0,30 % Upah Minimum Regional (Tahun 2012) :
Rp.1.023.300,00.
Gambar 3
Distribusi Usia Kabupaten Konawe
(Sumber ; BPS Kabupaten Konawe 2012 )
Penduduk Kabupaten Konawe berjumlah 246.798 jiwa dengan komposisi 51,09
persen adalah laki-laki dan 48,90 persen adalah perempuan. Rasio jenis
kelamin penduduk Kabupaten Konawe adalah sebesar 104. Artinya jika
terdapat 100 penduduk perempuan maka terdapat 104 penduduk laki-laki.
Tabel 1
Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Kepadatan Menurut Kecamatan
Kabupaten Konawe Tahun 2011
Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Kepadatan Menurut Kecamatan
Kabupaten Konawe Tahun 2011
Downlod juga Konawe dalam Angka disini
KABUPATEN KONAWE
Sebelumnya
pada komposisi kabinet pemerintah telah dua kali terjadi perubahan nama pada
DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM yaitu; Departemen Pengembangan Wilayah, dan
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil). Dan secara
mengejutkan susunan kabinet Indonesia Bersatu telah kembali menggunakan nama
Departemen Pekerjaan Umum (PU). Dengan perubahan tersebut maka secara sruktural
ikut juga mempengaruhi perubahan Departemen Pekerjaan Umum dan seluruh
unit-unit di bawahnya dari pusat sampai daerah. Misalnya pada Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 telah dibentuk Direktorat Jenderal Cipta Karya yang
selama ini lebih dikenal dengan nama Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan
Tata Pedesaan, dan pada tanggal 13 mei 2005 melalui Keputusan Presiden Nomor 72
Tahun 2005 telah dilantik pejabat Direktur Jenderal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Budayakan berkomentar yang baik, Singkat, Padat dan Jelas