CIPTA KARYA

 PROFIL BIDANG CIPTA KARYA


GAMBARAN UMUM

Administrasi


Kabupaten Konawe dengan Ibu kotanya Unaaha dibentuk pada tanggal 4 Juli 1959 dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2004 . Dengan wilayah administrasi berdasarkan Permendagri Nomor 66 tahun 2011 terdiri dari 30 Kecamatan, 49 Kelurahan, dan 258 Desa. Secara geografis, Kabupaten Konawe merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara terletak di bagian selatan Khatulistiwa, melintang dari Utara ke Selatan antara 02°45’ dan 04°15’ lintang Selatan, membujur dari Barat ke Timur antara 121°15’ dan 123°30’ Bujur Timur. Secara admistratif batas-batas Kabupaten Konawe adalah sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Propinsi Sulawesi Tengah, Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Banda dan Laut Maluku. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Konawe Selatan. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Kolaka. 


 Gambar 1
Wilayah Administratif Kabupaten Konawe



 Wilayah daratan Kabupaten Konawe, seluas 679.245 Ha atau 17,81 persen dari luas wilayah daratan Sulawesi Tenggara. Sedangkan luas wilayah perairan laut yang sebagian merupakan perairan Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Konawe Utara adalah ±11.960 Km2 atau 10,87 persen dari luas perairan Sulawesi Tenggara. Kabupaten Konawe juga terdapat pulau-pulau kecil yaitu Pulau Wawonii, Pulau Bokori, Pulau Saponda Laut, dan Pulau Saponda Darat.

1.2. Penggunaan Lahan
Permukaan tanah pada Kabupaten Konawe pada umumnya bergunung dan berbukit yang diapit dataran rendah yang sangat potensial untuk pengembangan sektor pertanian. Pada tahun 2011, luas wilayah di daratan Kabupaten Konawe adalah 679.245 hektar. Penggunaan lahan kabupaten Konawe terdiri atas lahan perumahan/permukiman,jasa, perusahaan, dan industri yang di manfaatkan sebagai pekarangan, tanah bangunan dan halaman (2%) ; lahan pertanian dimanfaatkan sebagai sawah, tegal/kebun, ladang/gulma, tambak/kolam/tebat/empang, tanaman kayu-kayuan/hutan rakyat, dan perkebunan (24%) ; Lahan non produktif misalkan padang rumput, rawa yang tidak ditanami (39%) ; lahan yang sementara tidak diusahakan, dan hutan negara (39%) ; lahan untuk penggunaan lainnya (35%).

Gambar 2 
Penggunaan Lahan Kabupaten Konawe


( Sumber ; Kabupaten Konawe Dalam Angka 2012 )
- Perumahan / Permukiman,Jasa,Perusahaan dan Industri : 15.029 Ha
- Pertanian : 158.542 Ha
- Non Produktif : 266.676 Ha
- Lain-Lain : 238.998 Ha
Untuk pengembangan pembangunan fisik, masih memungkinkan pada areal ‘Non Produktif’. Sedangkan pada lahan-lahan pertanian dan perkebunan, khususnya lahan persawahan tidak dikonversi, guna menciptakan ketahanan pangan wilayah, juga dengan tetap mempertahankan kawasan hutan dan kawasan lindung.

1.3. Karakterisrik Kependudukan
Berdasarkan data Daerah Dalam Angka tahun 2012, Kabupaten Konawe mempunyai karakteristik kependudukan sebagai berikut : Populasi Tahun 2011 : 246.798 Jiwa Populasi Tahun 2015 (Proyeksi) : 272.351 Jiwa Jumlah Kepadatan : 36 Jiwa/Km² Jenis Kelamin Laki-Laki : 51,09 % Perempuan : 48,90 % Usia Tengah (Median) : 25 -29 Tahun Lulusan Peguruan Tinggi (Diploma – S1 – S2) : 1,37 % Lulusan Pendidikan Dasar (SD – SMA) : 0,30 % Upah Minimum Regional (Tahun 2012) : Rp.1.023.300,00.

Gambar 3 
Distribusi Usia Kabupaten Konawe 



 (Sumber ; BPS Kabupaten Konawe 2012 )

Penduduk Kabupaten Konawe berjumlah 246.798 jiwa dengan komposisi 51,09 persen adalah laki-laki dan 48,90 persen adalah perempuan. Rasio jenis kelamin penduduk Kabupaten Konawe adalah sebesar 104. Artinya jika terdapat 100 penduduk perempuan maka terdapat 104 penduduk laki-laki.

Tabel 1
Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Kepadatan Menurut Kecamatan
Kabupaten Konawe Tahun 2011


Downlod juga Konawe dalam Angka disini


CIPTA KARYA  DINAS   PU & TR
KABUPATEN KONAWE

Sebelumnya pada komposisi kabinet pemerintah telah dua kali terjadi perubahan nama pada DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM yaitu; Departemen Pengembangan Wilayah, dan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil). Dan secara mengejutkan susunan kabinet Indonesia Bersatu telah kembali menggunakan nama Departemen Pekerjaan Umum (PU). Dengan perubahan tersebut maka secara sruktural ikut juga mempengaruhi perubahan Departemen Pekerjaan Umum dan seluruh unit-unit di bawahnya dari pusat sampai daerah. Misalnya pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 telah dibentuk Direktorat Jenderal Cipta Karya yang selama ini lebih dikenal dengan nama Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Pedesaan, dan pada tanggal 13 mei 2005 melalui Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2005 telah dilantik pejabat Direktur Jenderal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Budayakan berkomentar yang baik, Singkat, Padat dan Jelas