Sarana dan Prasarana


TUPOKSI BIDANG :

MEMBANTU KEPALA DINAS DALAM MELAKSANAKAN URUSAN WAJIB PEMERINTAHAN DI BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN YANG DITUGASKAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE KEPADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG MELALUI IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ) BERDASAR PERATURAN PERUNDANGAN BERLAKU

Download Selengkapnya disini




PERMASALAHAN :
  • BelumOptimalnyaPenegakan PERDA No. 11 Tahun 2005 Tentang Izin Mendirikan Bangunan yang merupakan penyebab kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya IMB
  • Tidaktersedianyakendaraanoperasional

PEMECAHAN MASALAH : 
  • meningkatkansosialisasi, penertibandanpengawasankemasyarakat.
  • penyediaan kendaraan operasional

PROGRAM : 
  • PengendaliandanPengawasan Tata Ruang 
  • pengadaankendaraanoperasional

TUJUAN : 
  • Penegakan PERDA No.11 Tahun 2005 dapat berjalan secara optimal.
  • Melancarkan prosessosialisai, penertiban dan pengawasan dilapangan.

INDIKATOR :

  • Terjadi peningkatan pengurusan IMB oleh masyarakat yang berdampak meningkatnya PAD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Budayakan berkomentar yang baik, Singkat, Padat dan Jelas